logo

logo smk

Bursa Kerja Khusus(BKK)

SMK MUHAMMADIYAH 5 SURAKARTA

Latar Belakang

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan sebuah lembaga pendidikan formal yang bertujuan untuk mendidik siswanya agar siap kerja ataupun berwirausaha dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan/kemandirian siswanya untuk kehidupan selanjutnya (Penjelasan Pasal 15 UUSPN No.20 Tahun 2003). Program pendidikan kejuruan ditujukan untuk menyiapkan peserta didik memasuki dunia kerja serta menempatkan lulusannya pada tingkat pekerjaan tertentu. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan kejuruan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003, Pasal 12 Ayat 1b dan Pasal 15; PP 29/1990 bahwa sekolah kejuruan menjadi agen/pencetak SDM yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DuDi). Dengan demikian, SMK dituntut mampu menghasikan tamatan sebagaimana yang diharapkan oleh dunia kerja.

Sebagai salah satu wujud pelayanan SMK terhadap tamatan, khususnya dalam hal penyaluran dan penempatan tamatan SMK adalah dengan dibentuknya Bursa Kerja Khusus (BKK) di masing – masing SMK. Pembentukan BKK SMK bertujuan untuk menjembatani bertemunya antara tamatan SMK (pencari kerja) dengan IDUKA (pengguna tenaga kerja) sehingga memungkinkan terjadinya penempatan tamatan SMK sesuai dengan bakat, minat dan kompetensi tamatan, sekaligus terpenuhinya kebutuhan tenaga kerja pada pemberi kerja.

SMK Muhammadiyah 5 Surakarta merupakan salah satu lembaga pendidikan kejuruan di Kota Surakarta yang mendirikan BKK pada tahun 2020. Sesuai Pasal 33 Permenaker Nomor 39 Tahun 2016, secara resmi di daftarkan untuk memperoleh Tanda Daftar BKK yang sesuai Permenaker tersebut.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri nomor: KEP.131/DDPTKDN/XI/2004 tentang Petunjuk Tekhnis Bursa Kerja Khusus.
  3. Perjanjian Kerjasama antara Depdikbud dan Depnaker RI nomor : 076/U/1993 dan nomor : KEP.215/MEN/1993 tentang pembentukan Bursa Kerja di satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
  4. Keputusan Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud RI dan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja RI nomor : 009/C/KEP/U/1994 dan nomor : KEP.02/BP/1994 tentang Pembentukan Bursa Kerja di satuan Pendidikan Menengah dan Pemanduan Penyelenggaraan Bursa Kerja.
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

 

Struktur Organisasi BKK

1. Struktur Organisasi Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK Muhammadiyah 5 Surakarta

Ruang dan Papan Nama BKK

Ruang Kerja BKK

Papan Pengumuman dan Informasi

Ruang Tamu